TNV Indonesia

TNV INDONESIA

Aturan Penggunaan Logo

Sertifikasi

Lembaga Sertifikasi ISO
badan sertifikasi iso independen
sertifikasi iso 9001

Penggunaan Tanda, Logo Dan Simbol Sistem Manajemen TNV:

Perusahaan yang disertifikasi oleh TNV dapat menggunakan logo TNV pada kop surat dan literatur perusahaan, dengan tunduk pada ketentuan di bawah ini:

(A) Penggunaan simbol pada alat tulis atau media lain tidak boleh digunakan oleh klien bersertifikat kecuali jika penggunaan berhubungan secara keseluruhan atau sebagian dengan sertifikasi yang disahkan oleh TNV.
Catatan: Klien di mana TNV memiliki anak perusahaan, divisi, departemen, atau kantor perusahaan yang bersertifikat dan bukan perusahaan secara keseluruhan yang paling terpengaruh oleh persyaratan ini. Klien harus berhati-hati dalam penggunaan logo dan tanda sertifikasi untuk memastikan tidak ada kesalahan penyajian ruang lingkup sertifikasi yang diberikan.

(B) Simbol tidak boleh digunakan pada produk, pengepakan, pengemasan, pengujian laboratorium, laporan kalibrasi atau inspeksi atau sertifikat atau laporan pengujian dari pengujian atau dengan cara apa pun yang dapat ditafsirkan untuk menunjukkan kesesuaian produk.

(C) Penggunaan tanda sertifikasi untuk menunjukkan bahwa suatu produk telah dibuat di bawah sistem manajemen mutu bersertifikat.

(D) Merek hanya boleh diperbanyak dalam satu warna yang tidak terbatas, tetapi jika praktis harus sesuai dengan alat tulis, brosur, kop surat, atau materi promosi Perusahaan lainnya yang sudah ada.

(E) Klien dapat menggunakan pernyataan apa pun pada bahan kemasan produk yang sistem manajemennya telah disertifikasi oleh klien. Pernyataan tersebut sama sekali tidak menyiratkan bahwa produk, proses, atau layanan tetap disertifikasi. Pernyataan tersebut harus mencakup:

  • Identifikasi seperti nama merek Klien.
  • Jenis sistem manajemen yang disertifikasi.
  • Nama TNV yang mengeluarkan sertifikat.

(F) Perusahaan Klien dapat menggunakan logo dalam kombinasi warna yang sama seperti yang ditentukan atau dalam warna apa pun

Penggunaan Tanda, Logo, dan Simbol Badan Akreditasi IAS

  1. Logo IAS hanya dapat digunakan jika RUANG LINGKUP klien tercakup dalam akreditasi IAS dari TNV.
  2. Logo tidak boleh digunakan dengan cara apapun yang menyesatkan pembaca tentang status akreditasi lembaga sertifikasi atau lembaga sertifikasi.
  3. Logo lembaga akreditasi tidak boleh digunakan pada kemasan produk, label, materi publisitas, pengumuman tertulis, dll, yang dengan cara apa pun menunjukkan bahwa lembaga akreditasi telah mensertifikasi atau menyetujui setiap produk, proses atau layanan dari badan bersertifikat atau dengan cara menyesatkan lainnya.
  4. Logo tidak boleh ditampilkan pada kendaraan kecuali dalam materi publisitas seperti bagian dari iklan besar.
  5. Logo tidak boleh dipasang pada bangunan dan bendera.
  6. Logo tidak boleh digunakan pada kartu kunjungan.
  7. Logo dapat direproduksi dalam berbagai ukuran, asalkan tidak mendistorsi atau mengubah proporsi relatif logo

Penghentian Logo Sertifikasi TNV Dan/Atau Logo Akreditasi IAS

  1. Klien yang disertifikasi oleh TNV harus segera menghentikan penggunaan logo sertifikasi TNV dan/atau tanda akreditasi IAS jika salah satu dari kondisi berikut ini terjadi.
  2. Sertifikasi, penangguhan, atau penarikan telah berakhir.
  3. Klien telah membuat perubahan pada Sistem Mutunya yang belum diterima oleh TNV, dan yang secara wajar diperkirakan dapat mempengaruhi kualifikasi klien untuk sertifikasi.
  4. Klien gagal menerapkan perubahan pada persyaratan sistem yang dikeluarkan oleh TNV.
  5. Setiap keadaan lain, yang muncul, yang secara wajar dapat diperkirakan berdampak buruk terhadap Sistem Mutu klien yang disertifikasi oleh TNV, sebagaimana diidentifikasi dalam perjanjian kontrak.

Penyalahgunaan Dan Penalti

Penyalahgunaan logo sertifikasi TNV dan/atau tanda akreditasi IAS akan menyebabkan tindakan korektif, pencabutan sertifikasi, publikasi pelanggaran dan, jika perlu, tindakan hukum lainnya.